Kamis, 05 Juli 2012

makalah hukum ketenagakerjaan


PENYELISIHAN PERBURUAN
A.    PENGERTIAN
Setiap pertentangan atau ketidak sesuaian antara majikan dengan buruh mengenai hubungan kerja, syarat-syarat kerja atau keadaan perburuhan.  Perselisihan perburuhan dibagi menjadi dua, yaitu perselisihan hak dan perselisihan kepentingan. Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena salah satu pihak dalam perjanjian kerja. Perselisihan kepentingan adalah pertentangan antara majikan dengan buruhkarena tidak adanya persesuaian paham mengenai syarat-syarat kerja.
Dalam pasal 1 ayat 1 UU No 22 Tahun 1957, dalam kepustakaan perselisihan perburuhan dibedakn menjadi 2, yaitu:
1.      Perselisihan hak.
2.      Perselisihan kepentingan.
Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena salah satu pihak dalam perjanjian perburuhan tidak memenuhi isi perjanjian, peraturan majikan atau perundang-undangan. Sedangkan perselisihan kepentingan adalah pertentangan antara majikan atau perkumpulan majikan dengan serikat buruh atau gabungan serikat buruh karena tidak adanya persesuaianpaham mengenai syarat-syarat kerja.
B.     PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN
Undang-undang darurat nomor 1 tahun 1951, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 memberikan kewenangan kepada Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan untuk menyelesaikan perselisihan hak antara majikan dengan buruh. Apabila muncul perselisihan perburuhan, yang pertama harus ditempuh adalah mengadakan perundingan antara pihak-pihak yang berselisihan
PEMOGOKAN (STRIKE)
1.      Pengertian
Adalah dengan sengaja melalaikan atau menolak melakukan pekerjaan meskipun diperintah dengan sah enggan menjalankan pekerjaan yang terus dilakukan karena perjanjian, baik yang tertulis ataupun yang dengan lisan yang harus dilakukan kerena jabatan.
2.      Pemogokan Menurut Hukum Positif di Indonesia
Pemogokakan merupakan jalan terakhir bagi penyelesaian bagi penyelesaian-penyelesaian perburuhan, apabila semua jalan damai, yaitu musyawarah menemui jalan buntu.
Penyelesaian perburuhan di perusahaan vital diselesaikan oleh panitia Penyelsaian Pertikaian Perburuhan ysng terdiri dari:
a)      Menteri Perburuhan
b)      Menteri Perhubungan
c)      Menteri Perdagangan
d)     Menteri Perindustrian
e)      Menteri Keuangan
f)       Menteri Pekerjaan Umum
UU  No 22 Tahun 1957 tidak melarang pemogokkan. Artinya tidak mengancam pelaku pemogokan dengan ancaman pidana. Sebelum melakukan pemogokkan terlebih dahulu dipenuhi beberapa syarat yaitu:
a)      Benar-benar sudah diadakan perundingan yang mendalam mengenai perselisihan antara serikat buruh dan majikan.
b)      Benar permintaan untuk berunding telah ditolak oleh pihak lainnya.
c)      Telah dua kali dalam jangka waktu 2 minggu tidak bisa mengajak pihak lain untuk berunding.
3.       Faktor-faktor Penyebab Pemogokan
Berkembangnya hukum perburuhan diawali adanya campur tangan penguasa (pemerintah) terhadap perjanjian yang dibuat oleh buruh dan majikan. Tujuannya adalah untuk melindungi buruh yang ekonominya lemah. Sebelum ada perjanjian tersebut dari pemerintah perjanjian seorang buruh dengan majikan adalah perjanjian biasa. Artinya segala klausula yang tercantum dalam perjanjian benar-benar kesepakatan para pihak.
Pemogokan sebagai alat (sarana) untuk mencapai tujuan, muncul didahului oleh tuntutan buruh yang dikaitkan dengan norma hukum perburuhan dibedakan menjadi:
1)       Tuntutan normatif
Adalah yang didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan sebagai akibat pihak majikan tidak memenuhi kewajiban yang diletakkan oleh peraturan perundangan. Contoh: Tunjangan hari raya dari majikan akan tetapi tidak diberi untuk buruh akibatnya buruh menuntuk majikan.
2)       Tuntutan Tidak Normatif
Tuntutan yang tidak didasarkan pada ketentuan dalam peraturan yang terdapat dalam perundang-undangan. Contoh: Tuntutan buruh melakukan pemecatan manager.
Selain dapat dilihat dari segi normatif atau tidak normatif tuntutan buruh dalam melakukan pemogokan buruh dapat dilihat dari segi:
1)      Bertendesi Ekonomi
Apabila disini terjadi pemogokan dilaukan oleh buruh didasarkan pada tuntutan yang bernilai uang. Misal buruh mogok supaya majikan menaikkan upah
2)      Bertendensi Non Ekonomi
Pemogokan yang dilakukan oleh buruh tidak didasarkan yang bernilai uang. Misalnya buruh mogok menuntut supaya general manager perusahaan yang bersangkutan diputuskan hubungan kerjanya.
Hasil penelitian di berbagai tempat terdapat beberapa kesamaan mengenai faktor-faktor penyebab pemogokan yaitu:
1)      Gagalnya perundingan antar majikan dengan buruh mengenai hal yang diperselisihkan
2)      Kesewenang-wenangan majikan
3)      Kesemrawutan managemant yang menyebabkan buruh dijadikan obyek
4)      Pelanggaran hak-hak buruh oleh majikan
C.     PENUTUPAN (LOCK OUT)
Adalah dimana pihak pengusaha atau wakilnya dengan sengaja bertentangan dengan perjanjian perburuhan yang telah atau perjanjian lisan yang telah diberikannya kepada pihak buruh, merintang atau menghalang-halangi para buruh untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya itu, dengan maksud agar buruh tunduk kepada peraturan atau tindakan-tindakan pengusaha atau wakilnya, atau supaya para buruh segera menghentikan tuntutan-tuntutannya sesuai dengan Penetapan Presiden Nomor 7 Tahun 1963.
KESEHATAN KERJA
A.    PENGERTIAN
Spesialisasi dalam ilmu kesehatan/ kedokteran beserta praktiknya yang bertujuan agar pekerja/ masyarakat pekerja memperoleh derajat derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik fisik atau mental, maupun social, dengan usaha-usaha preventif dan kuratif, terhadap penyakit-penyakit yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja, serta terhadap penyakit-penyakit umum.
B.     PERATURAN KESEHATAN KERJA
Awal timbulnyaperaturan kesehatan kerja adanya kesewenang wenangan majikan terhadap buruh dengan hal itu buruh, baik fisik maupun psikis menjadi terganggu.
Di Indonesia peraturan bidang kesehatan kerja diantaranya adalah:
1.      Undang-undang Nomor  12 Tahun 1948, Undang-undang kerja yang diberlakukan untuk seluruh Indonesia dengan Undang-undang Nomor  1 Tahun 1951, Lembaran Negara 1951 Nomor 2.
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1948, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 dan 13 Tahun 1950 yang diberlakukan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1951, Lembaran Negara 1951 Nomor  7.
C.     PEKERJAAN ANAK
Menurut Undang-undang Nomor  12 Tahun 1948 anak tidak boleh menjalankan pekerjaan (pasal 2). Maksudnya pekerjaan yang dijalankan oleh buruh untuk majikan dalam suatu hubungan kerja dengan menerima upah. Oleh karena itu mengenai pekerjaan anak ini masih berlaku peraturan warisan Pemerintah Hindia Belanda yakni Peraturan tentang pembatasan pekerjaan anak dan pekerjaan wanita pada malam hari. Ada lagi yakni, peraturan tentang pekerjaan anak dan orang muda di kapal.
Secara umum larangan mutlak larangan anak untuk melakukan pekerjaan ini adalah tepat, sebab ada beberapa kerugian atau dampak negatif jika anak melakukan pekerjaan, di antaranya adalah:
1.      Menghambat atau memperburuk perkembangan jasmani maupun rohani anak
2.      Menghambat kesempatan belajar bagi anak
3.      Dalam jangka panjang perusahaan akan menderita beberapa kerugian apabila memperkerjakan anak, misalnya kualitas produksi rendah, pemborosan dll.
D.    PEKERJAAN ORANG MUDA
Orang muda adalah orang laki-laki maupun perempuan yang berumur di atas 14 tahun, akan tetapi di bawah delapan belas tahun (pasal 1 ayat 1 huruf c UU No 12 Tahun 1948).
Menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 1948 anak dilarang melakukan pekerjaan. Sedangkan orang muda pada dasarnya boleh melakukan pekerjaan, hanya saja untuk menjaga kesehatan dan perkembangan jasmani dan rohaninya , kebebasan untuk melakukan pekerjaan tersebut dibatasi.
Ada tiga larangan bagi orang muda untuk melakukan pekerjaan yang ditegaskan oleh UU ini yaitu:
1.      Orang muda tidak boleh menjalankan pekerjaan pada malam  hari
2.      Orng muda tidak boleh menjalankan pekerjaan dalam tambang lobang di dalam tanah atau tempat untuk mengambil logam dan bahan lain
3.      Orng muda tidak boleh menjalankan pekerjaan yang berbahaya bagi kesehatan atau keselamatannya
E.     PEKERJAAN ORANG WANITA
Yang dimaksudkan orang wanita disini adalah orang wanita dewasa. Berarti seorang wanita yang telah berumur delapan belas tahun atau lebih (pasal 1 ayat (1) huruf (b) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1948). Orang wanita yang  berumur kurang dari 18 tahun termasuk orang muda atau anak. Orang wanita tidak boleh menjalankan pekerjaan yang berbahaya bagi kesehatan atau keselamatannya, demikian pula pekerjaan yang menurut sifat, tempat dan keadaannya berbahaya bagi kesusilaannya (pasal 9 ayat 1).
F.      WAKTU KERJA
1.      Pengertian Waktu Kerja
Pengertian waktu kerja dijumpai dalam wegverkeersbeesluitverkeer en Waterstaat (peraturan tentang lalu lintas di jalan), yaitu jangka waktu antara saat yang bersangkutan harus ada untuk memulai pekerjaannya dan saat ia dapat meninggalkan pekerjaannya untuk menikmati waktu istirahat untuk permulaan dan akhir waktu kerja.
2.      Pembatasan Waktu Kerja
Semua ketentuan yang ad sebelum berlakunya UU No 12 Tahun 1948 di dalamnya terdapat ketentuan mengenai waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari dan 490 jam seminggu telah dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan pemerintah No 4 Tahun 1951.
3.      Penyimpangan Waktu kerja
Dalam keadaan tertentu seorang majikan diperkenankan memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam seharu dan 40 dalam seminggu UU No 12 Tahun 1948 yang berbunyI:
Dimana pada suatu waktu atau biasanya pada tiap waktu atau pada masa tertentu ada pekerjaan yang bertimbun-timbun yang harus diselesaikan, boleh dijalankan pekerjaan yang menyimpang dari yang ditetapkan pasal 10, akan tetapi waktu kerja itu tidak boleh lebih dari 54 jam seminggu.
4.      Kewenangan Pemberian Izin Penyimpangan Waktu Kerja
PP No 13 Tahun 1950 memberikan kewenangan kepala jawatan Pengawasan perburuhan untuk memberikan ijin kepada perusahaan yang penting untuk pembangunan negara, engadakan aturan watu kerja yang menyimpang dari pasal 10 ayat 1. Maksudnya adalah memberikan ijin untuk memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu. Dalam ijin ini ditetapkan syarat-syarat yang dipandang perlu misalnya:
a)      Setiap pekerja yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan dan atau hari raya resmi upah wajib dibayarkan 2 kali upah biasa satu jam dan seklebihnya dbayarkan 3 kali upah biasa satu jam.
b)      Majikan wajib memberikan kesempatan kepada buruh untuk makan
c)      Terhadap buruh muda dan wanita hamil izin penyimpangan tidak berlaku
WAKTU ISTIRAHAT
Setelah buruh menjalankan pekerjaan selama 4 jam terus-menerus harus diadakan waktu istirahat sekurang-kurangnya setengah jam lamanya (pasal 10 ayat 2). Tidak hanya itu,contoh lainnya:
1.      Istirahat Mingguan
Tiap minggu harus diadakan sekurang-kurangnya satu hari istirahat (Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 1950). Persoalannya adalah harusnya majikan membayar upah buruh yang tidak bekerja tersebut. Tidak ada peraturan yang tegas menentukan hal tersebut.
2.      Hari Libur
Buruh tidak boleh menjalankan pekerjaan pada hari raya yang telah ditetapkan pemerintah, kecuali jika pekerjaan menurut sifatnya haurs dijalankan terus pada hari raya.
3.      Istirahat Tahunan
UU No 13 Tahun 1948 buruhyang menjalankan pekerjaan untuk satu atau beberapa majikan dari satu organisasi haurs diberi izin untuk beristirahat sekurang-kurangnya dua minggu tiap tahun (pasal 14 ayat 1). Buruh berhak atas istirahat tahunan tiap kali setelah ia mempunyai masa kerja 12 bulan berturut-turut pada satu majikan dari satu organisasi majikan.   
4.      Istirahat Panjang
Buruh yang telah bekerja 6 tahun berturut-turut pada suatu atau beberapa majikan yang tergabung dalam satu organisasi, mempunyai hak istirahat 3 bulan lamanya (pasal 14 ayat (2) UU No 12 Tahun 1948). Pasal ini diberlakukan.
5.      Istirahat Haid dan Hamil
Buruh wanita tidak boleh diwajibkan bekerja pada hari pertama dankedua waktu haid. Maksudnya seorang buruh wanita boleh minta kepada majikan cuti haid pada hari pertama dan kedua waktu haid. Jika buruh tidak merasakan haid sebagai halangan untuk menjalankan pekerjaan, ia boleh menjalankan pekerjaan. Tetapi majikan dilarang mewajibkan buruh melakukan pekerjaan pada hari pertama dan kedua.
G.    TEMPAT KERJA
Tempat kerja dan perumahan buruh yang disediakan oleh majikan harus memenuhi syarat kesehatan dan kebersihan (pasal 16 ayat (1) UU No 12 Tahun 1948). Ditegaskan bahwa dalam peraturan pemerintah akan diadakan aturan yang lebih lanjut tentang syarat-syarat kesehatan, kenyataannya belum ada. Oleh sebaba itu pasal 16 belum dapat dilaksanakan.
Peraturan Perburuhan di Perusahaan Perisdustrian pasal 8 berbunyi: “kepala bagian perburuhan departemen sosial berhak untuk perusahaan atau jenis perusahaan tertentu mengadakan ketentuan mengenai syarat kesehatan dan kebersihan bagi tempat kerja mengenai syarat kesehatan dan kebersihan bagi tempat kerja dan mengenai keadaan perburuhan”.
Pada Peraturan Menteri Perburuhan tersebut diatur secara rinci syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh:
1.      Halaman
2.      Gedung
3.      Ruangan kerja
4.      Cahaya siang dan penerangan buatan
5.      Dapur dan kamar makan
6.      Alat perlengkapan
7.      Tempat mandi dan kakus
KEAMANAN KERJA
Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat alat kerja, bahan dan prosen bahan pengelolaannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan. Salah satu aspek penting sasaran keselamatan kerja, mengingat resiko bahayanya, adalah penerapan teknologi, terutama teknologi mutakhir.
Tujuan peraturan keamanan kerja adalah sebagai berikut:
1.      Melindungi buruh dari resiko kecelakaan pada saat ia melakukan pekerjaan.
2.      Menjaga supaya orang-orang yang berada disekitar terjamin keselamatannya.
3.      Menjaga supaya sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan berdaya guna.
Di tempat-tempat kerja yang disebutkan dalam pasal 2 ayat 2, majikan diwajibkan melakukan usaha-usaha tertentu, yang disebut syarat-syarat keamanan kerja. Ditetapkan syarat-syarat keamanan kerja ini dimaksudkan untuk:
1)      Mencegah dan menurangi kecelakaan
2)      Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
3)      Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
4)      Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai
5)      Memberi alat perlindungan diri pada para pekerja
6)      Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya.
7)      Memberi pertolongan pada kecelakaan
JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
A.    PENGERTIAN
Jaminan sosial pada buruh menitik beratkan perhatiaannya kepada pembayaran yang harus diberikan kepada buruh pada waktu ia tidak menjalankan pekerjaannya bukan karena kesalahannya.
Menurut UU No 3 Tahun 1992 Jaminan sosial tenaga kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagaian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, ssakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
B.     PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
UU No 3 Tahun 1992 merupakan UU yang membicarakan penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja. Pasal 3 ayat 1 program jaminan sosial tenaga pengelolaannya dapat dilaksanakan dengan mekanisme asuransi. Dalam ayat 2 bahwa setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja atas jaminan sosial tenaga kerja. Penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja dibagi 2 yaitu:
1.      Untuk tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja (buruh)
2.      Untuk tenaga kerja di luar hubungan kerja (pekerja) Pasal 4 ayat 1 bahwa program jaminan kerja wajib dilakukan oleh setiap perusahaan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja sesuai dengan ketentuan UU.
C.     PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Jaminan sosial tenaga kerja memeberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruh penghasilan yang hilang. Tekanan jaminan sosial terletak pada masa depan tenaga kerja. Sebab siapapun mungkin sakit, mungkn cacat, mungkin tua, dan pasti meninggal dunia. JAMSOSTEK mempunyai beberapa aspek di antaranya adalah:
1.      Memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal bagi tenaga kerja beserta keluarganya.
2.      Merupakan penghargaan kepada tenaga kerja yang telah menyumbangkan tenaga dan pikirannya kepada perusahaan tempat mereka bekerja.
Ruang lingkup program JAMSOSTEK meliputi:
1.      Jaminan kecelakaan kerja
Tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan berhak menerima jaminan kecelakaan kerja berupa penggantian biaya meliputi:
a)        Biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja di rumah sakit dan atau kerumahnya termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan.
b)        Biaya pemeriksaan, pengobatan, dan atau perawatan selama di rumah sakit, termasuk rawat jalan.
c)        Santunan berupa uang yang meliputi: 1. Santunan sementara tidak mampu bekerja. 2. Santunan cacat sebagian untuk selama-lamanya 3. Santunan kematian
2.      Jaminan kematian
Tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, keluarganya berhak atas jaminan kematian. Dalam ayat 2 bahwa jaminan kematian meliputi:
a)      Biaya pemakaman,santunan berupa uang
3.      Jaminan hari tua
Jaminan hari tua dibayarkan sekaligus, atau berkala, atau sebagian dan berkala kepada tenaga kerja karena:
a)      Telah mencapai usia 55 tahun
b)      Cacat total tetap setelah ditetapkan oleh dokter. Apabila tenaga kerja meninggal dunia, jaminan hari tua dibayarkan kepada janda atau duda atau anak yatim piatu.
Apabila tenaga kerja meninggalkan wilayah Indonesia untuk selama-lamanya, pembayaran jaminan hari tua dilakukan sekaligus.
4.      Jaminan pemeliharan kesehatan (pasal 16 ayat 1)
Dalam pasal 16 ayat 1 UU No 3 Tahun 1992 ditegaskan bahwa:
a.       Tenaga kerja
b.      Suami atau istri
c.       Anak berhak memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan.
Jaminan pemeliharaan kesehatan meliputi hal-hal sebgai berikut:
a.       Rawat jalan tingkat pertama, Rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap, pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan,penunjang diaknosis
D.    KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal 17 UU No 3 Tahun 1992 menegaskan bahwa pengusaha dan tenaga kerja wajib ikut serta dalam program jaminan sosial tenaga kerja. Untuk mewujudkan kewajiban yang dibebankan oleh UU, terutama kewajiban pengusaha. Pengusaha wajib memiliki daftar tenaga kerja beserta keluarganya, daftar upah beserta perubahan-perubahan dan daftar kecelakaan kerja di perusahaan yang berdiri sendiri. Pengusaha juga wajib menyampaikan data ketenagakerjaan dan data perusahaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan program JAMSOSTEK kepada Bahan Penyelenggara.
E.     IURAN DAN BESARNYA JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Penanggung (yang berkewajiban membayar) iuran jaminan sosial tenaga kerja dibagi menjadi 2 yaitu:
1.      Iuran yang ditanggung oleh pengusaha, Iuran yang ditanggung oleh pengusaha dan tenaga kerja
Iuran yang ditanggung oleh pengusaha adalah.
a)      Iuran jaminan kecelakaan kerja, Iuran jaminan kematian, Iuran jaminan pemeliharaan kesehatan
Sedangkan iuran yang ditanggung oleh pengusaha dan tenaga kerja adalah iuran jaminan hari tua. Pengusaha wajib membayar iuran dan melakukan pemungutan iuran yang menjadi kewajiban tenaga kerja melalui pemotongan upah tenaga kerja serta membayarkan kepada Badan penyelenggara.
F.      BADAN PENYELENGGARA
Penyelenggara program JAMSOSTEK dilakukan oleh badan penyelenggara (UU No 3 Tahun 1992). Badan penyelenggara dimaksud adalah BUMN yang dibentuk dengan peraturan per-uu-ngan yang berlaku. BUMN mengutamakan pelayanan kepada peserta dalam rangka peningkatan perlindungan kesdejahteraan tenaga kerja beserta keluarganya.
Badan penyelenggara wajib membayar JAMSOSTEK dalam waktu tidak lebih dalam satu bulan. Yang dimaksudkan dengan tidak lebih dari satu bulan di sini adalah ssetelah dipenuhinya syarat-syarat teknis dan administratif oleh pengusaha dan tenaga kerja.
G.    KETENTUAN PIDANA
Dalam pasal 29 ayat 1 UU No 3 Tahun 1992 ditegaskan bahwa barang siapa tidak memenuhi kewajiban. Diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 6 bulan dan setinggi-tingginya Rp 50.000.000,00.
H.    PENYIDIKAN
UU No 3 Tahun 1992 menentukan bahwa ada dua penyidik yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, yaitu:
1.      Pejabat Polri.
2.      Pejabat PNS tertentu di departement yang bertugas dan tanggungjawabnya meliputi ketenagakerjaan.
Mengenai penyidikan adalah yang diatur dalam UU No 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana. Penyidik berwenang:
a.       Melakuakan penelitian atas kebenaran laporan.
b.      Melakukan penelitian terhadap orang atau badan yang melakukan tindak pidana di JAMSOSTEK.
c.       Meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan sehubungan dengan peristiwa tindak pidana.
d.      Melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terhadap barang bukti dan melakukan penyitaan terhadap barang yang dijadikan barang bukti dalam perkara tindak pidana.
e.       Melakukan tindakan pertama pada saat ditempat kejadian sehubungan dengan tindak pidana.
I.       KETENTUAN PERALIHAN
Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur program asuransi sosial tenaga kerja, penyelelnggaraannya yang pada waktu UU ini mulai berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan (pasal 33 ayat 1 UU No 3 Tahun 1992).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar