Sebab-sebab terjadinya Sengketa Internasional
Sengketa internasional (International despute), adalah perselisihan yang
terjadi antara Negara dengan Negara, Negara dengan individu-individu, atau
Negara dengan lembaga internasional yang menjadi subyek hukum internasional.
Sebab-sebab sengketa internasional :
1. Salah satu pihak tidak memenuhi
kewajibannya dalam mperjanjian internasional.
2. Perbedaan penafsiran mengenai isi
perjanjian internasional
3. Perebutan sumber-sumber ekonomi
4. Perebutan pengaruh ekonomi, politik,
atau keamanan regional dan internasional.
5. Adanya intervensi terhadap kedayulatan
Negara lain.
6. Penghinaan terhadap harga diri bangsa.
A. Cara penyelesaian Sengketa internasional
Ada dua cara penyelesaian segketa
internasional, yaitu secara damai dan paksa, kekerasan atau perang.
· Penyelesaian secara
damai, meliputi :
Prosedur penyelesaiannya, adalah :
1. Masing-masing Negara yang bersengketa menunjuk dua arbitrator, satu boleh
berasal dari warga negaranya sendiri.
2. Para arbitrator tersebut memilih seorang wasit sebagai ketua dari pengadilan
Arbitrase tersebut.
3. Putusan melalui suara terbanyak.
· Penyelesaian
secara pakasa, kekerasan atau perang :
1.
Intervensi kolektif sesuai dengan piagam PBB.
2. Intervesi
untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya.
3.
Pertahanan diri.
4. Negara
yang menjadi obyek intervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran
berat terhadap hukum internasional.
B.
Penyelesaian melalui Mahkamah internasional
Ada dua
mekanisme penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah internasional,
yaitu mekanisme normal dan khusus.
· Mekanisme Normal :
1.
Penyerahan perjanjian khusus yng berisi tdentitas para pihak dan pokok
persoalan sengketa.
2. Pembelaan
tertulis, berisi fakta, hukum yang relevan, tambahan fakta baru, penilakan atas
fakta yang disebutkan dan berisi dokumen pendukung.
3.
Presentasi pembelaan bersifat terbuka dan umum atautertutup tergantung pihak
sengketa.
4. Keputusan
bersifat menyetujui dan penolakan. Kasus internasional dianggap selesai
apa bila :
· Mekanisme Khusus :
1. Keberatan
awal karena ada keberatan dari pihak sengketa Karen mahkamah intrnasional
dianggap tidak memiliki yusidiksi atau kewenangan atas kasus tersebut.
2. Ketidak
hadiran salah satu pihak yang bersengketa, biasanya dilakukan oleh Negara
tergugat atau respondent karena menolak yuridiksi Mahkamah Internasional.
3. Keputusan
sela, untuk memberikan perlindungan terhadap subyek persidangan, supaya pihak
sengketa tidak melakukan hal-hal yang mengancah efektivitas persidangan
Mahkamah internasional.
4. Beracara
bersama, beberapa pihak disatukan untuk mengadakan sidang bersama karena materi
sama terhadap lawan yang sama.
5.
Intervensi, mahkamah internasional memberikan hak kepada Negara lain yang
tidak terlibat dalam sengketa untuk me;lakkan intervensi atas sengketa
yangsedang disidangkan bahwa dengan keputusan Mahkamah internasional ada
kemungkinan Negara tersebut dirugikan.
C. Contoh
Keputusan/kasus Mahkamah Internasioanal
·
Amerika serikat di Filipina : tahun 1906 tentara AS melakukan pembunuhan warga
Filipina, membunuh dan membakar 600 rakyat desa itu. Para pelakunya telah di
sidang di pengadilan militer amun banyak yang dibebaskan.
·
Amerika serikat di Cina : pada tahun 1968 terjadi pristiwa My lai Massacre.
Kompi Amerika menyapu warga desa denga senjata otomatis dan menewaskan
500 orang. Pra pelakunya telah disidang dan dihukum.
·
Amerika serikat di Jepang : pada tahun 1945 lebih dari 40.000 rakyat Jepang
meninggal akibat Bom Atom.
·
Pembersihan etnis yahudi oleh Nazi Di jerman atas pimpinan Adolf Hitler,
Mahkamah Internasional telah mengadili dan menhukum pelaku.
·
Jepang banyak membunuh rakyat Indonesia dengan Kerja paksa dan 10.000 rakyat
Indonesia hilang. Pengadilan internasional telah dijalankan dan menghukum
para penjahatnya.
·
Serbia di Bosnia dan Kroasia: anatar 1992-1995 pembersihan etnis kroasia dan
Bosnia oleh Kroasia danmembunuh sekitar 700.000 warga Bosnia dan
Kroasia. Para penjahat perangnya sampai sekarang masih menjalani proses
persidangan di Den Haag,Belanda.
·
Pemerintah Rwanda terhadap etniks Hutu : Selama tiga bulan di tahu 1994
antara 500 samapai 1 juta orang etnis Hutu dan Tutsi telah dibunuh ioleh
pemerintah Rwanda. PBB menggelar pengadilan kejahatan perang di Arusha
Tanzania dan hanya menyeret 29 penjahat perangnya.
·
Indonesia dengan Malaysia terhadap kasus Pulau sipadan dan Ligitan, dan
Mahkamah internasional memenangkan pihak Malaysia pada ahun 2003.
Malaysia adalah pemilik ke dua pulau tersebut. Indonesia
menghormatikeputusan tersebut.
·
Kasaus Timor TImur diselesaikan secara Intrnasional dengan referendum.
Dan sejak tahun 1999 Timor-Timur berdiri sebagai sebuah Negara bernama Republik
Tomor Lorosae /Timor Leste
Tidak ada komentar:
Posting Komentar