Sebab-sebab terjadinya Sengketa Internasional
Sengketa internasional (International despute), adalah perselisihan yang
terjadi antara Negara dengan Negara, Negara dengan individu-individu, atau
Negara dengan lembaga internasional yang menjadi subyek hukum internasional.
Sebab-sebab sengketa internasional :
1. Salah satu pihak tidak memenuhi
kewajibannya dalam mperjanjian internasional.
2. Perbedaan penafsiran mengenai isi
perjanjian internasional
3. Perebutan sumber-sumber ekonomi
4. Perebutan pengaruh ekonomi, politik,
atau keamanan regional dan internasional.
5. Adanya intervensi terhadap kedayulatan
Negara lain.
6. Penghinaan terhadap harga diri bangsa.
A. Cara penyelesaian Sengketa internasional
Ada dua cara penyelesaian segketa
internasional, yaitu secara damai dan paksa, kekerasan atau perang.
· Penyelesaian secara
damai, meliputi :
Arbitrase, yaitu penyelesaian sengketa
internasional dengan cara menyerahkannya kepada orang tertentu atau Arbitrator,
yang dipilih secara bebas oleh mereka yang bersengketa, namun keputusannya
harus sesuai dengan kepatutan dan keadilan ( ex aequo et bono).
Prosedur penyelesaiannya, adalah :
1. Masing-masing Negara yang bersengketa menunjuk dua arbitrator, satu boleh
berasal dari warga negaranya sendiri.
2. Para arbitrator tersebut memilih seorang wasit sebagai ketua dari pengadilan
Arbitrase tersebut.
3. Putusan melalui suara terbanyak.
Penyelesaian Yudisial, adalah penyelesaian sengketa internasional melalui suatu
pengadilan internasional dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum.
Negosiasi, tidak seformal arbitrase
dan Yudisial. Terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan komunikasi
agar negosiasi dapat berjalan semestinya.
Jasa-jasa baik atau mediasi, yaitu cara penyelesaian sengketa internasional
dimana Negara mediator bersahabat dengan para pihak yang bersengketa, dan
membantu penyelesaian sengketanya secara damai. Contoh Dewan Keamanan PBB
dalam penyelesaian konplik Indonesia Belanda tahu 1947. Dalam penyelesaina
dengan Jasa baik pihak ketiga menawarkan penyelesaian, tapi dalam Penyelesaian
secara Mediasi, pihak mediator berperan lebih aktif dan mengarahkan pihak yang
bersengketa agar penyelesaian dapat tercapai.
Konsiliasi, dalam arti luas adalah
penyelesaian sengketa denga bantuan Negara-negara lain atau badan-badan
penyelidik dan komite-komite penasehat yang tidak berpihak. Konsiliasi
dalam arti sempit, adalah suatu penyelesaian sengketa internasional melalui
komisi atau komite dengan membuat laporan atau ussul penyelesaian kepada
pihak sengketa dan tidak mengikat.
Penyelidikan, adalah biasanya dipakai
dalam perselisioshan batas wilayah suatu Negara dengan menggunakan fakta-fakta
untuk memperlancar perundingan.
Penyelesian PBB, Dididrikan pada tanggal 24 Oktober 1945 sebagai pengganti dari
LBB (liga Bangsa-Bangsa), tujuan PBB adalah menyelesaikan sengketa
internasional secara damai dan menghindari ancaman perang.
· Penyelesaian
secara pakasa, kekerasan atau perang :
Perang
dan tindakan bersenjata non perang, bertujuan untuk menaklukkan Negara lawan
dan membebankan syarat penyelesaian kepada Negara lawan.
Retorsi, adalah pembalasan dendam oleh suatu Negara terhadap tindakan – tindakan
tidak pantas yang dilakukan Negara lain. Contoh menurunkan status hubungan
diplomatic, atau penarika diri dari kesepakatan-kresepakatan fiscal dan bea
masuk.
Tindakan-tindakan pembalasan, adalah
cara penyelesaian sengketa internasional yang digunakan suatu Negara untuk
mengupayakan memperoleh ganti rugi dari Negara lain. Adanya pemaksaan
terhadap suatu Negara.
Blokade secara damai. Adalah tindakan
yang dilakukan pada waktu damai, tapi merupakan suartu pembalasan.
Misalnya permintaan ganti rugi atas pelabuhan yang di blockade oleh Negara
lain.
Intervensi (campur tangan),adalah
campur tanagn terhadap kemerdekaan politik tertentu secara sah dan tidak
melanggar hukum internasional. Contohnya :
1.
Intervensi kolektif sesuai dengan piagam PBB.
2. Intervesi
untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya.
3.
Pertahanan diri.
4. Negara
yang menjadi obyek intervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran
berat terhadap hukum internasional.
B.
Penyelesaian melalui Mahkamah internasional
Ada dua
mekanisme penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah internasional,
yaitu mekanisme normal dan khusus.
· Mekanisme Normal :
1.
Penyerahan perjanjian khusus yng berisi tdentitas para pihak dan pokok
persoalan sengketa.
2. Pembelaan
tertulis, berisi fakta, hukum yang relevan, tambahan fakta baru, penilakan atas
fakta yang disebutkan dan berisi dokumen pendukung.
3.
Presentasi pembelaan bersifat terbuka dan umum atautertutup tergantung pihak
sengketa.
4. Keputusan
bersifat menyetujui dan penolakan. Kasus internasional dianggap selesai
apa bila :
Para
pihak mencapai kesepakatan
Para
pihak menarik diri dari prose persidangan Mahkamah internasional.
Mahkamah internasional telah memutus kasus tersebut berdasarkan pertimbangan
dan telah dilakukan ssuai proses hukum internasional yang berlaku.
· Mekanisme Khusus :
1. Keberatan
awal karena ada keberatan dari pihak sengketa Karen mahkamah intrnasional
dianggap tidak memiliki yusidiksi atau kewenangan atas kasus tersebut.
2. Ketidak
hadiran salah satu pihak yang bersengketa, biasanya dilakukan oleh Negara
tergugat atau respondent karena menolak yuridiksi Mahkamah Internasional.
3. Keputusan
sela, untuk memberikan perlindungan terhadap subyek persidangan, supaya pihak
sengketa tidak melakukan hal-hal yang mengancah efektivitas persidangan
Mahkamah internasional.
4. Beracara
bersama, beberapa pihak disatukan untuk mengadakan sidang bersama karena materi
sama terhadap lawan yang sama.
5.
Intervensi, mahkamah internasional memberikan hak kepada Negara lain yang
tidak terlibat dalam sengketa untuk me;lakkan intervensi atas sengketa
yangsedang disidangkan bahwa dengan keputusan Mahkamah internasional ada
kemungkinan Negara tersebut dirugikan.
C. Contoh
Keputusan/kasus Mahkamah Internasioanal
·
Amerika serikat di Filipina : tahun 1906 tentara AS melakukan pembunuhan warga
Filipina, membunuh dan membakar 600 rakyat desa itu. Para pelakunya telah di
sidang di pengadilan militer amun banyak yang dibebaskan.
·
Amerika serikat di Cina : pada tahun 1968 terjadi pristiwa My lai Massacre.
Kompi Amerika menyapu warga desa denga senjata otomatis dan menewaskan
500 orang. Pra pelakunya telah disidang dan dihukum.
·
Amerika serikat di Jepang : pada tahun 1945 lebih dari 40.000 rakyat Jepang
meninggal akibat Bom Atom.
·
Pembersihan etnis yahudi oleh Nazi Di jerman atas pimpinan Adolf Hitler,
Mahkamah Internasional telah mengadili dan menhukum pelaku.
·
Jepang banyak membunuh rakyat Indonesia dengan Kerja paksa dan 10.000 rakyat
Indonesia hilang. Pengadilan internasional telah dijalankan dan menghukum
para penjahatnya.
·
Serbia di Bosnia dan Kroasia: anatar 1992-1995 pembersihan etnis kroasia dan
Bosnia oleh Kroasia danmembunuh sekitar 700.000 warga Bosnia dan
Kroasia. Para penjahat perangnya sampai sekarang masih menjalani proses
persidangan di Den Haag,Belanda.
·
Pemerintah Rwanda terhadap etniks Hutu : Selama tiga bulan di tahu 1994
antara 500 samapai 1 juta orang etnis Hutu dan Tutsi telah dibunuh ioleh
pemerintah Rwanda. PBB menggelar pengadilan kejahatan perang di Arusha
Tanzania dan hanya menyeret 29 penjahat perangnya.
·
Indonesia dengan Malaysia terhadap kasus Pulau sipadan dan Ligitan, dan
Mahkamah internasional memenangkan pihak Malaysia pada ahun 2003.
Malaysia adalah pemilik ke dua pulau tersebut. Indonesia
menghormatikeputusan tersebut.
·
Kasaus Timor TImur diselesaikan secara Intrnasional dengan referendum.
Dan sejak tahun 1999 Timor-Timur berdiri sebagai sebuah Negara bernama Republik
Tomor Lorosae /Timor Leste
Tidak ada komentar:
Posting Komentar